banner 728x250
Berita  

Pengguna pelat nomor palsu DPR marak, MKD: polisi didesak tangkap mereka

Pengguna pelat nomor palsu DPR marak, MKD: polisi didesak tangkap mereka
banner 120x600
banner 468x60

giresunprefabrikyapi.com –

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pengguna mobil mewah yang menggunakan pelat nomor palsu yang seharusnya digunakan oleh pimpinan dan anggota DPR RI.

banner 325x300

“Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/5/2024), mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menangkap para pengguna mobil mewah tersebut dengan menggunakan CCTV.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika melihat kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor palsu termasuk dalam tindak pidana pemalsuan administrasi yang diatur dalam pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menerima laporan penggunaan pelat nomor palsu. Dia menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut meresahkan dan membahayakan lembaga perwakilan rakyat. “Kami tidak ingin dikritik oleh masyarakat karena penggunaan pelat nomor DPR oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Dek Gam.

Dalam sebulan terakhir, ada tiga kasus pemalsuan pelat nomor DPR. Pertama, pelat nomor palsu yang digunakan pada mobil Toyota Alphard terkait dengan kasus anggota polisi yang bunuh diri di Jakarta Selatan. Kedua, sebuah mobil Mercedes Benz G-Class berpelat nomor palsu ditemukan di jalan tol Alam Stella. Ketiga, yang terbaru, mobil Toyota Alphard yang menggunakan pelat nomor DPR palsu.

Dia mengatakan banyak pelat nomor mobil yang palsu karena menggunakan angka di atas 10. Alphard yang terkait dengan kasus bunuh diri itu menggunakan nomor 25, sementara mobil G-Class dan Alphard lainnya menggunakan nomor 19.

“Kalau ini (di belakangnya) ada angka Romawi, ada pimpinan, AKD (alat kelengkapan dewan), anggaran, pimpinan komisi, pimpinan MKD, tapi tidak sampai 19, hanya sampai 10. Kalau di belakangnya ada angka 10, itu sudah pasti palsu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan