giresunprefabrikyapi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Eric Hendrawan Totopedia, calon legislatif Partai Gorkal yang mencalonkan diri di Tarakan 1. Keputusan ini diambil karena Eric tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Presiden MK Suhartoyo mengatakan perkara nomor 226-01-17-24 / Putusan dibacakan di PHPU.DPR – DPR-XXII/2024, Kamis (6/6/62024). Pihak pemohon adalah Partai Pembangunan Bersatu (PPP), pihak Responden adalah Panitia Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait adalah Partai Gorkal.
Eric Hendrawan Septian Putra dinyatakan diskualifikasi sebagai calon DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (6/6/2024).
Menurut tinjauan MK, Eric Hendrawan tidak memenuhi syarat sebagai calon DPRD karena terbukti sebagai mantan narapidana yang belum melewati masa jeda lima tahun saat mendaftar sebagai calon legislatif masa depan (bacaleg). Fakta ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor 207 / Pid.B / 2019 / PN Smr berakhir pada 2019/5/23.
Yang bersangkutan tidak akan mengungkapkan sejarahnya sebagai mantan narapidana kepada publik, baik secara jujur maupun terbuka. Oleh karena itu, Septian terhadap Eric Hendrawan tidak boleh lagi menyatakan kelayakannya sebagai anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan1,” kata Totopedia hakim MK Enny Nurbaningsih.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penghitungan ulang (PSU) harus dilakukan untuk satu jenis pemungutan suara, untuk Dewan Kota Tarakan, Tarakan 1Dapil, tanpa melibatkan Eric, untuk melindungi hak konstitusional pemilih Eric. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari setelah putusan dibacakan, dan hasil pemungutan suara dapat ditentukan tanpa melapor ke Mahkamah Konstitusi.